CYBER CRIME di INDONESIA
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber ataucyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu Membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dalam kegiatan e-commerce antara lain adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound).
sebagai contoh cyber phising di Indonesia kasus yang kelompok kami akan bahas seputar Cyber Crime “ Phising “Kejahatan untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik.
(Phising)
Adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari situs web sosial yg sudah populer, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.
Cara menghindari phising
Jangan pernah membalas email yang mencurigakan apalagi memasukkan sandi pada situs yang mencurigakan atau tidak anda percayai serta mengirimkan password dan data pribadi penting anda melalui email. Situs atau bisnis yang sah umumnya tidak akan meminta informasi melalui email.
*. Jika anda menerima permintaan informasi sensitif, buka jendela browser baru dan pergi kesitus organisasi dengan mengetik alamat website organisasi untuk meyakinkan bahwa anda sedang berhadapan dengan situs organisasi real dan bukan dengan website phiser. Jika ada sesuatu yang diperlukan dari anda, biasanya ada pemberitahuan disitus organisasi ini atau jika anda tidak yakin dengan permintaan ini sebaiknya menghubungi situs organisasi tersebut untuk bertanya.
*. jangan pernah membuka situs yang mencurigakan atau tidak anda percayai. Periksa URL untuk memastikan halaman sebenarnya adalah bagian dari situs organisasi dan bukan halaman penipuan pada domain yang berbeda.
*. berhati-hati terhadap tawaran yang fantastis yang tampaknya terlalu mudah untuk menjadi kenyataan, ini mungkin PHISER.
*. gunakan browser yang memiliki filter phising yang akan membantu anda mengetahui serangan phising potensial. Alamat situs yang aman dimulai dengan “https://” dan menampilkan icon Gembok terkunci diperamban anda.Untuk mengatasi phising dan malware sebenarnya sangat mudah dan murah, kamu dapat melakukannya dengan menginstal beberapa aplikasi gratis yang disediakan vendor-vendor keamanan.
Tanggapan saya mengenai cyber crime di Indonesia
Jadi perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis, meski sudah dilahirkan UU no.11 tahun 2008 tentang ITE. Aparat hukum yang selalu hanya bisa mengikuti perkembangan cybercrime. Karena pada dasarnya kejahatan atau pelanggaran hukum yang belum di atur sulit tersentuh hukum sesuai dengan asas legalitas.
Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime. Namun apabila tidak mampu hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan penerapan oleh aparat hukum tidak sesuai maka akan sia-sia.
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di Indonesia. Tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif. Agar tidak menjadi korban dari cybercrime.
Mohon maaf apabila tulisan saya ada yang menurut anda sama dengan penulis lain,tulisan ini hanya semata-mata untuk memenuhi tugas softskill saya,terima kasih
sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime
Contoh Kasus Kedua
Dampak Gadget Pada Anak Usia Dini
Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan. Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.
Beberapa tahun
yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan
menengah ke atas. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh
para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak
menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan
seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang
makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.
Tak perlu cemas
bila anak suka bermain gadget. Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan
perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan
peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di
zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya
menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga.
Berikut
merupakan dampak negatif yang biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh
gadget:
Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan
pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di
internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final.
Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi
mendatang berpotensi untuk menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan.
Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk
menjalin relasi secara dangkal.
Mengalami penurunan konsentrasi.
Mempengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan.
Malas menulis dan membaca.
Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi Ekternal dan internal.
Menurut Pendapat saya
Teknologi gadget jelas memberi pengaruh terhadap
perkembangan anak baik secara fisik, kognitif, emosi, sosial dan motorik.
Terlalu sering anak berinteraksi dengan gadget dan juga dunia maya akan
mempengaruhi daya pikir anak dan anak juga akan merasa asing dengan lingkungan
sekitar karena kurangnya interaksi sosial. Namun, kemajuan teknologi juga dapat
membantu daya kreatifitas anak, jika pemanfaatannya diimbangi dengan interaksi
anak dengan lingkungan sekitarnya.
Orang
tua juga harus selalu mengontrol
penggunaan gadget si anak, jangan terlalu diberikan kebebasan yang
berlebihan. Dan juga melarangnya untuk
membawa gadget ke sekolah, karena bisa menghambat proses pembelajarannya di
sekolah. Sebaiknya orang tua mengenalkan
gadget pada anak pada usia setelah 5 tahun. Meskipun sebenarnya anak usia 2
sampai 4 tahun pun boleh diperkenalkan pada gadget, tetapi dengan catatan
tentunya harus didampingi oleh orang tua.
Dari paparan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pemberian
gadget kepada anak dibolehkan asal harus mendapatkan kontrol dari orang tua
sehingga perkembangan otak sang anak nantinya tidak akan terhambat.
Mohon maaf apabila tulisan saya
ada yang menurut anda sama dengan penulis lain,tulisan ini hanya
semata-mata untuk memenuhi tugas softskill saya,terima kasih
Contoh kasus Ketiga
Australia Menyadap Handphone Pejabat Indonesia
JAKARTA,
KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10
telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu
Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden
Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal
mengutamakan keamanan. Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang
dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika
Serikat.
Dalam dokumen
tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry
seri Bold 9000. PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan
berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat
tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui
bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta,
Selasa (19/11/2013).
Selama ini
keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen
korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry
terbebas dari penyadapan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry
yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa
disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry,
ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan
Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90. Pejabat lain yang disadap adalah
Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia
E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil,
dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.
Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap
Aksi penyadapan
ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara
telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan
penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara
telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia. “Namun, jika kemudian
terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai
pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
Aksi penyadapan
bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang
melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.Penyadapan juga dilarang dalam Pasal
31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus
mendapat izin dari aparat penegak hukum.
Ancaman pidana
terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU
Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam
Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10
tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Perkembangan telematika yang semakin canggih tidak dapat
menjadi jaminan bahwa keamanan teknologi tersebut sudah 100% secure. Karena
semakin dikatakan aman suatu teknologi, maka para cracker pun semakin ingin
tahu sampai sejauh mana keamanan teknologi tersebut dapat ditembus. Kasus
tersebut membawa dampak positif dan negatif. Positifnya adalah memberikan
pelajaran bahwa teknologi informasi yang digunakan masih sangat tidak aman,
maka harus berhati-hati dalam melakukan komunikasi selular untuk hal-hal yang
sifatnya kenegaraan. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap keamanan
telekomunikasi di Indonesia pun harus lebih meningkatkan keamanan
telekomunikasinya. Sedangkan negatifnya, penyadapan ini dapat memicu
perselisihan antara negara yang padahal bisa saja oknum yang melakukan
penyadapan ini untuk kepentingan pribadi. Indonesia seharusnya lebih waspada
terhadap data yang berhasil disadap, karena data tersebut bisa saja
disalahgunakan dan menyebabkan perpecahan di dalam Indonesia sendiri atau
peperangan antar negara.
Mohon maaf apabila tulisan saya
ada yang menurut anda sama dengan penulis lain,tulisan ini hanya
semata-mata untuk memenuhi tugas softskill saya,terima kasih
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2013/11/20/1020499/terkenal.aman.ternyata.blackberry.pejabat.indonesia.bisa.disadap