Jumat, 24 April 2015

Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI



1) Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain yang terganggu ?

     Salah satu alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi adalah rasa ingin tahu yang berlebihan yang keliru , rasa ingin tahu tersebut malah mengarah ke arah yang tidak baik , lalu alasan lainnya adalah untuk mencari keuntungan tidak peduli walaupun cara yang dilakukan adalah salah.

2) Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan !


1. Pengendalian akses.
Pengendalian akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:

a. Identifikasi pemakai (user identification).
Mula-mula pemakai mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.

b. Pembuktian keaslian pemakai (user authentication).
Setelah melewati identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan menyediakan sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart card, token dan identification chip), tanda tangan, suara atau pola ucapan.

c. Otorisasi pemakai (user authorization).
Setelah melewati pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut dapat diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu file atau data.

2.  Pembatasan Konten yang dapat di akses oleh pengguna
- Peranan pemerintah dalam hal pembatasan konten-konten yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat.

3.  Pendidikan Konten Layanan Telematika
- Kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri dan menghindari diri dari hal-hal yang di luar batas atau yang menyalahi aturan.
- Diberikannya penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak.
- Membuat komunitas yang dapat menciptakan kreativitas dan ide baru supaya anak-anak muda dapat menuangkan pemikiran positif nya dalam menghadapi perkembangan teknologi.

3) Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!

Pelanggaran Terhadap UU ITE
            Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
           Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
           Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
          Tanggapan saya dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita

Mohon maaf apabila ada tulisan saya ada kata-kata yang kurang dipahami dan dimengerti,tulisan ini semata-mata untuk memenuhi tugas kuliah,yang salah datangnya dari saya dan yang benar datangnya dari ALLAH SWT.
Wassalamualaikum wr wb


sumber : 
-http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
-http://www.bloggerborneo.com/download-undang-undang-ite-nomor-11-tahun-2008 
-http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/
-http://nourma4humaira.blogspot.com/2013/07/seiring-dengan-perkembangan-teknologi.html