1)
Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi sehingga ada orang atau pihak lain yang terganggu ?
Salah
satu alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi adalah rasa
ingin tahu yang berlebihan yang keliru , rasa ingin tahu tersebut malah
mengarah ke arah yang tidak baik , lalu alasan lainnya adalah untuk mencari
keuntungan tidak peduli walaupun cara yang dilakukan adalah salah.
2) Bagaimana
cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan !
Pengendalian akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
Mula-mula pemakai
mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang
diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat
mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.
Setelah melewati identifikasi
pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan menyediakan sesuatu yang ia
punya, seperti kartu id (smart card, token dan identification chip), tanda
tangan, suara atau pola ucapan.
Setelah melewati pemeriksaan
identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut dapat diberi hak
wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu file atau data.
- Peranan pemerintah dalam hal
pembatasan konten-konten yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat
melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana
dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat
SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang
positif dan bermanfaat.
- Kesadaran diri sendiri untuk
membatasi diri dan menghindari diri dari hal-hal yang di luar batas atau yang
menyalahi aturan.
- Diberikannya penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan
telematika secara bijak.
- Membuat komunitas yang dapat
menciptakan kreativitas dan ide baru supaya anak-anak muda dapat menuangkan
pemikiran positif nya dalam menghadapi perkembangan teknologi.
3) Sebutkan salah
satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi
sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
Pelanggaran Terhadap UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat
di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah
dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran
nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas
dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada
tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan
Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus
mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang
UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan
meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa
pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat
berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat)
seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut
sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan
tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para
moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Tanggapan saya dengan adanya hukum tertulis yang
telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi
menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita
menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati
dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita
dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus
Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri
guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan
perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang
hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan
aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa
terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan
saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan
dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan
seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita
Mohon maaf apabila ada tulisan saya ada kata-kata
yang kurang dipahami dan dimengerti,tulisan ini semata-mata untuk memenuhi tugas
kuliah,yang salah datangnya dari saya dan yang benar datangnya dari ALLAH SWT.
Wassalamualaikum wr wb
sumber :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
-http://www.bloggerborneo.com/download-undang-undang-ite-nomor-11-tahun-2008
-http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/
-http://nourma4humaira.blogspot.com/2013/07/seiring-dengan-perkembangan-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar