WARGA NEGARA DAN NEGARA
Sebelum mempelajari tentang negara,bangsa,warga negara dan
penduduk,kita perlu tau terlebih dahulu pengertian tentang
negara,bangsa,warga negara dan penduduk agar tidak terjadi kesalah
pahaman tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk.Pengertiannya
dapat diuraikan sebagai berikut :
Negara ialah sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi ole warga
negara tersebut.Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang
mengatur ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanankeamanan,danlain
sebagainya.Didalam suatunegaraminimaltedapatunsur-unsurnegara
seperti:Rakyat,Wilayah,Pemerintah yang berdaulat,Serta pengakuan dan
negara lain
Bangsa ialah orang-orang yang memiliki kesamaan Asal keturunan,Adat,Bahasa,Sejarah serta,Pemerintah sendiri.
Bangsa ialah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di
dalam satu wilayah yang memiliki unsur sebagai berikut:Satu kesatuan
bahasa,Satu kesatuan daerah,Satu kesatuan ekonomi,Satu kesatuan
hubungan ekonomi,Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan
budaya.Bangsa merupakan suatu asas kerohanian yang timbul
dari,Kemuliaan bersama di waktu lampau,Keinginan untuk hidup bersama
diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas
Warga negara ialah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Contoh:Warga
negara: Penduduk,Yang bukan warga negara : pendatang kesutu negar
seperti turis,pendatang,dll.
Penduduk ialah setiap orang baik warga negara indonesia maupun warga
negara asing yang bertempat tinggal tetap didalam wilayah negara
indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penduduk mempunyai arti yang sangat luas tidak hanya
meliputi:Pengertian umur,jenis kelamin,dll.Tetapi juga
klafisikasi:Tenagakerja,Watak ekonomi,Tingkat pendidikan,Agama,Ciri
social,Angka statistik lainnya.
Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Diindonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus
1945,dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau
rangkaian tahapnyayang berkesinambungan.
Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum
dasarnya-pun belum disahkan,bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara
Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
Karena Nagara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada
dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai
warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain
didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena
kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas
dari pengruh kehidupan dunia internasional ( global ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar